Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2026/PN Bkj 1.MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
2.Rafiqa Humaira Bawarith
MUZAKKIR Alias ZAKIR Bin RAMLI AR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-360/L1.26.6/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
2Rafiqa Humaira Bawarith
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUZAKKIR Alias ZAKIR Bin RAMLI AR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Pertama

------- Bahwa terdakwa MUZAKKIR Alias ZAKIR Bin RAMLI AR pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Bustanussalam Kecamatan Blangekejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wib yang mana Terdakwa masih berada di pajak terpadu sedang bekerja dan tiba-tiba Handphone terdakwa berbunyi ternyata saksi SARIMAN Alias IMAN bin M ALI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengngechat atau mengirimkan pesan melalu aplikasi Whatsapp dengan percakapan dari saksi SARIMAN Alias IMAN bin M ALI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) “Kawan ada ke Bahan? (Sabu)” lalu dijawab oleh terdakwa ”ia kutanya dulu sama kawanku” lalu dijawab oleh Saksi SARIMAN “ada ke bahan paketan Rp.200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah) Di jawab oleh Terdakwa “ada kasih uang rokok Rp.20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah), untuk ku” Di jawab oleh Saksi SARIMAN “siap kawan” Di jawab oleh Terdakwa “Datang terus sudah ada bahannya’ Dijawab oleh Saksi SARIMAN “ia tunggu disitu ya, aku kesitu”(sekiranya 10 menit  Saksi SERIMAN  datang ke pajak terpadu yang terletak di Desa Bustanussalam Kec. Blangkejeren Kab Gayo Lues , kemudian Saksi SARIMAN langsung memberikan uang kepada Terdakwa dengan cara di transfer sebesar Rp.220.000 (Dua Ratus Duapuluh Ribu Rupiah) ke aplikasi DANA Terdakwa, dan setelah Terdakwa menerima uang  dari Saksi SERIMAN Terdakwa langsung memberika narkotika jenis sabu kepada Saksi SARIMAN, Kemudian sewaktu Terdakwa memberikan Narkotika jenis sabu tersebut mengatakan kepada Saksi SARIMAN “Sabu ini jangan kasih sama orang” di jawab oleh Saksi SARIMAN “ia aman, sabu ini untuk ku sendiri”. Setelah itu Saksi SARIMAN langsung pergi dan meninggalkan saya di pajak terpadu kemudian sekitar pukul 15.00 Wib Saksi SERIMAN kembali mengechat kepada Terdakwa “masih ada bahanya kawan?” dijawab oleh Terdakwa “ia sabar dulu kutanya sama kawanku dulu Dijawab oleh Saksi SARIMAN “ia kawan, Paket 300” dijawab oleh Terdakwa “ada kawan bahan tadi, udah sama ku jemput terus” SARIMAN “Ok, kawan ”.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib anggota satresnarkoba yaitu Saksi ELBIADI SYAHPUTRA, SYAMSUDIN, DLUHA WIDIANSYAH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang laki - laki yang bernama husni ada menyimpan Narkotika jenis sabu yang sedang bekerja bangunan di desa bustanusalam kec.  Blangkejeren kab. Gayo Lues berdasarkan informasi tersebut anggota salresnarkoba langsung bergerak menuju ke TKP dan menjumpai Saksi HUSNI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang bekerja membuat lantai keramik selanjutnya anggota satresnarkoba melakukan pengeledahan pakaia dan badan terhadap Saksi HUSNI ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam topi yang di pakai nya. Selanjutnya di lakukan introgasi terhadap Saksi HUSNI mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi SARIMAN alias IMAN mendengar pengakuan tersebut petugas pun langsung bergerak menuju kerumah sdra IMAN di temukan lah barang bukti 1 (satu) unit handphone merk realme warna hijau. Kemudian di lakukan introgasi kembali kepada sdra IMAN mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa yang beralamatkan di pajak pagi desa bustanusalam kec. Blangkejeren kab. Gayo lues petugas pun langsung menuju ke rumah Terdakwa dan berhasil mengamankan nya serta di temukan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk relme warna merah. Selanjutnya di lakukan introgasi terhadap Terdakwa mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang bernama AZHARI yang berstatus sebagai anggota polri yang berdinas sat samapta Polres Gayo Lues, Selanjunya petugas pun bergerak menuju kerumah sdra AZHARI namun tidak menemukan nya di dalam rumah nya.-----
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu yang di jual kepada Saksi SERIMAN  tersebut di dapatkan dari Saudara AZHARI yang telah di tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO)  dan Saudara AZHARI adalah seorang anggota Polri.--------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7560/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Pemeriksa HENDRI D. GINITNG, S.Si., M.Si dan Dr. SUPIYANI, M.Si terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan  1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,23 Gram (nol koma dua puluh tiga) Gram dan berat netto 0,08 (nol koma nol depalan) gram milik tersangka atas Saksi HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO, SARIMAN Alias IMAN Bin M. Ali dan Terdakwa, adalah benar benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 102/B/61047/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,23 Gr ( Nol Koma Dua Puluh Tiga Gram.-------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa MUZAKKIR Alias ZAKIR Bin RAMLI AR pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Lintung Desa Bustanussalam Kecamatan Blangekejeren Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 09 Desember 2025 sekiranya pukul 19.00 Wib personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapatkan informasi bahwasanya di seputeran di Desa Bustanussalam Kec, Blangkejeren Kab. Gayo lues akan terjadinya Transksi Narkotika jenis sabu, di simpang jalan mau ke MAN yang mana ciri-ciri tersebut ialah yang akan Jual beli Narkotika tersebut sedang bekerja sebagai buruh bangunan disalah satu rumah warga dan setelah anggota Polres mendapatkan informasi Anggota tersebut membentuk team untuk melakukan patroli di seputeran desa tersebut, kemudian pada anggota polres tersebut melintas menuju MAN melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang anggota polres terima sedang bekerja sebagai buruh bangunan disalah satu rumah dekat dengan pos pengamanan desa, anggota polres tersebut berhenti dan langsung mendatangi orang yang dicurigai tersebut dan pada saat kami menanyakan identitas yang dicurigai terserbut mengaku sebagai Saksi HUSNI dengan informasi yang diterima tersebut Anggota Polres Gayo Lues langsung mengamankan Saksi HUSNI  dan membawa Saksi HUSNI tersebut kedalam rumah tempat Saksi HUSNI bekerja sebagai buruh bangunan, dan Anggota polres Kab Gayo lues tersebut langsung meminta kepada pemilik rumah tersebut yang bersama Saudara SOPIAN HELMI, untuk menyaksikan penggeledahan terhadap sebuah badan dan pakaian Saksi HUSNI, pada saat pengeledahan tehadap sebuah topi yang digunakan oleh Sakso HUSNI langsung menemukan 1(satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan clip warna putih  bening yang di simpan oleh Saksi HUSNI di dalam topin tersebut yang telah digunakan Saksi Husni tersebut, seteleh menemukan Narkotika jenis Sabu anggota Polres Kab. Gayo Lues menanyakan langsung kepada Saksi HUSNI darimana Saksi tersebut mendapartkan barang Narkotika jenis Sabu tersebut kemudia Saksi HUSNI mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara Saksi SARIMAN Alias IMAN dengan cara membeli, setelah mengetahui hal tersebut Anggota Polres Kab Gayo Lues langsung menuju ke rumah Saksi SARIMAN yang terletak di Dusun Bantul Tajuk Desa Bustanulsalam, setelah anggota Polres Gayo tersebut sampai langsung menemukan Saksi SARIMAN dan langsung menanyakan dari mana mendapatkan barang tersebut lalu Saksi SARIMAN langsung mengatakan bahwa Saksi SARIMAN mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang yang bernama MUZAKKIR (Terdakwa) yang tinggal di pajak terpadu setelah mengetahui itu langsung kediaman Terdakwa dan pada tiba di kediaman Terdakwa, Terdakwa mengakui menjual kepada Saksi SARIMAN yaitu Narkotika Sabu yang asal usulnya Terdakwa dapatkan dari AZHARI.--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman.--------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7560/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Pemeriksa HENDRI D. GINITNG, S.Si., M.Si dan Dr. SUPIYANI, M.Si terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan  1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,23 Gram (nol koma dua puluh tiga) Gram dan berat netto 0,08 (nol koma nol depalan) gram milik tersangka atas Saksi HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO, SARIMAN Alias IMAN Bin M. Ali dan Terdakwa, adalah benar benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 102/B/61047/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,23 Gr ( Nol Koma Dua Puluh Tiga Gram.-------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya