| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Pertama
------- Bahwa terdakwa LIZAUMA SAQBAN Bin ZAINAL ABINDIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam Lapas II Blangkejeren beralamat di Jl. Blangkejeren Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa dihubungi oleh Sdr. AZHARI (DPO) melalui pesan Whastapps ke nomor milik terdakwa untuk menawarkan membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. AZHARI (DPO) kemudian terdakwa tertarik dengan tawaran dari Sdr. AZHARI (DPO) tersebut. Lalu terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu Kepada Sdr. AZHARI (DPO) dengan cara terdakwa mentranfer melalui Bank Jago milik terdakwa melalui 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A07 warna Hitam dengan imei :352321341179418 kepada Sdr. AZHARI (DPO) sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) untuk sebanyak 2 (dua) gram Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Sdr. AZHARI (DPO) mengatakan kepada terdakwa akan mengirimkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara memaketkannya ke dalam sebuah paket awalnya atas nama terdakwa namun terdakwa meminta kepada Sdr. AZHARI (DPO) untuk mengubah penerima paket tersebut menjadi atas nama penerima RAFI BINTANG.-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Sdr. AZHARI (DPO) menghubungi saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) untuk mengirimkan Narkotika jenis Sabu ke Lapas Kelas 2B Blangkejeren dengan cara Sdr. AZHARI (DPO) akan mengirimkan paket kerumah saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) yang beralamat di Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues selanjutnya oleh saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) akan mengirimkan kembali paket dengan isi 1 (satu) bungkus plastic berisikan beberapa bungkus rokok merk 388 dan makanan menggunakan Ojek Gayo Lues ke Lapas Kelas 2B Blangkejeren.---------------------------
- Bahwa selanjutnya bertempat di MAC CHIKEN depan BSI Blangkejeren saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang pada saat itu sedang bersama dengan saksi ALICYA ARIGA Alias CIA Binti M.ALI JOHARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang merupakan istri sirinya sedang makan bersama, namun saksi ALICYA ARIGA Alias CIA Binti M.ALI JOHARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mengetahui chat WA antara saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan MR. LOBOO yang merupakan Sdr. AZHARI (DPO). Kemudian saksi ALICYA ARIGA Alias CIA Binti M.ALI JOHARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) curiga dengan percakapan tersebut dan menanyakan langsung ke saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah). Namun pada saat itu saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) hanya bilang ada bisnis, namun saksi ALICYA ARIGA Alias CIA Binti M.ALI JOHARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) tetap bertanya sehingga saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) mengakui akan mengirimkan Narkotika jenis Sabu milik Sdr. AZHARI (DPO) ke dalam Lapas Kelas 2B Blangkejeren.----------------------------
- Kemudian saksi SYUARDI yang bekerja sebagai kurir/driver Ojek antar jemput dari CEO JEK mengambil paket makanan dari ALICYA ARIGA Alias CIA Binti M.ALI JOHARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di MAC CHIKEN depan BSI Blangkejeren yang akan diantarkan ke dalam Lapas Kelas 2B Blangkejeren, dimana saksi SYUARDI tidak mengetahui selain dari makanan ada Narkotika jenis Sabu di dalam paket makan tersebut. lalu saksi SYUARDI pergi ke Lapas Kelas 2B Blangkejeren untuk mengantarkan paket tersebut. Lalu paket tersebut saat sudah di dalam Lapas Kelas 2B Blangkejeren diterima oleh saksi FIRMAN ABADI yang merupakan petugas Lapas. Selanjutnya saksi FIRMAN ABADI melakukan pemeriksaan terhadap paket makanan tersebut karena pada setiap barang yang akan dimasukkan ke dalam Lapas wajib diperiksa oleh petugas. Saat paket makanan tersebut diperiksa ditemukan diantaranya 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas aluminiumfoil dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) Gram, 4 (empat) bungkus rokok merk 388, 1 (satu) bungkus kue HATTARI, 1 (satu) botol face wash merk kafh, 1 (satu) buah baju kaos warna Cream. Lalu saksi FIRMAN ABADI menghubungi anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues atas penemuan dari 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas aluminiumfoil dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) Gram tersebut.----------------------------------
- Bahwa atas laporan tersebut Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penelusuran terhadap kepemilikan dari 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas aluminiumfoil dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) Gram tersebut dan menemukan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik dari terdakwa yang dipesan ke Sdr. AZHARI (DPO).--------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 82/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., dan Dr. SUPIYANI, M.Si terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan 1(satu) kertas aluminium berisi kristal putih dengan berat bruto 2,32 (dua koma tiga dua) gram dan berat netto 1,60 )satu koma enam nol) gram yang disita dari saksi atas nama FIRMAN ABADI, adalah benar benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 123/B/61047/VIII/2025 tanggal 27 November 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas aluminiumfoil dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) Gram.-----------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------
Atau
Kedua
------- Bahwa terdakwa LIZAUMA SAQBAN Bin ZAINAL ABINDIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam Lapas II Blangkejeren beralamat di Jl. Blangkejeren Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues menerima informasi dari petugas Lapas Kelas 2B Blangkejeren atas temuan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas aluminiumfoil dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) Gram. Kemudian setelah dilakukan penelusuran bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan paket yang akan dimasukkan ke dalam Lapas Kelas 2B Blangkejeren dimana paket tersebut merupakan paket yang diantar oleh saksi SYUARDI yang bekerja sebagai kurir/driver Ojek antar jemput dari CEO JEK. Kemudian Satresnarkoba Polres Gayo Lues memeriksa saksi SYUARDI dan mengetahui bahwa paket tersebut dikirim oleh saksi saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) dan saksi ALICYA ARIGA Alias CIA Binti M.ALI JOHARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah). Selanjutnya setelah dilakukan introgasi bahwa paket tersebut merupakan milik dari Sdr. AZHARI (DPO) yang akan dikirim ke terdakwa yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 2B Blangkejeren, dimana sebelumnya terdakwa telah memesan Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. AZHARI (DPO).------------------------
- Bahwa terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari terdakwa dihubungi oleh Sdr. AZHARI (DPO) melalui pesan Whastapps ke nomor milik terdakwa untuk menawarkan membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. AZHARI (DPO) kemudian terdakwa tertarik dengan tawaran dari Sdr. AZHARI (DPO) tersebut. Lalu terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu Kepada Sdr. AZHARI (DPO) dengan cara terdakwa mentranfer melalui Bank Jago milik terdakwa melalui 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A07 warna Hitam dengan imei :352321341179418 kepada Sdr. AZHARI (DPO) sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) untuk sebanyak 2 (dua) gram Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Sdr. AZHARI (DPO) mengatakan kepada terdakwa akan mengirimkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara memaketkannya ke dalam sebuah paket awalnya atas nama terdakwa namun terdakwa meminta kepada Sdr. AZHARI (DPO) untuk mengubah penerima paket tersebut menjadi atas nama penerima RAFI BINTANG.-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Sdr. AZHARI (DPO) menghubungi saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) untuk mengirimkan Narkotika jenis Sabu ke Lapas Kelas 2B Blangkejeren dengan cara Sdr. AZHARI (DPO) akan mengirimkan paket kerumah saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) yang beralamat di Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues selanjutnya oleh saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) akan mengirimkan kembali paket dengan isi 1 (satu) bungkus plastic berisikan beberapa bungkus rokok merk 388 dan makanan menggunakan Ojek Gayo Lues ke Lapas Kelas 2B Blangkejeren.---------------------------
- Bahwa selanjutnya bertempat di MAC CHIKEN depan BSI Blangkejeren saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang pada saat itu sedang bersama dengan saksi ALICYA ARIGA Alias CIA Binti M.ALI JOHARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang merupakan istri sirinya sedang makan bersama, namun saksi ALICYA ARIGA Alias CIA Binti M.ALI JOHARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mengetahui chat WA antara saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan MR. LOBOO yang merupakan Sdr. AZHARI (DPO). Kemudian saksi ALICYA ARIGA Alias CIA Binti M.ALI JOHARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) curiga dengan percakapan tersebut dan menanyakan langsung ke saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah). Namun pada saat itu saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) hanya bilang ada bisnis, namun saksi ALICYA ARIGA Alias CIA Binti M.ALI JOHARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) tetap bertanya sehingga saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) mengakui akan mengirimkan Narkotika jenis Sabu milik Sdr. AZHARI (DPO) ke dalam Lapas Kelas 2B Blangkejeren.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.--------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 82/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., dan Dr. SUPIYANI, M.Si terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan 1(satu) kertas aluminium berisi kristal putih dengan berat bruto 2,32 (dua koma tiga dua) gram dan berat netto 1,60 )satu koma enam nol) gram yang disita dari saksi atas nama FIRMAN ABADI, adalah benar benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 123/B/61047/VIII/2025 tanggal 27 November 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas aluminiumfoil dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) Gram.-----------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
|