Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Ali Alias Danton Bin Bugem (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Singah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Desa Air Panas Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues dihubungi oleh Sdr. FERI (DPO) yang meminta dibelikan narkotika jenis sabu oleh terdakwa dengan menggunakan uang Sdr. FERI (DPO), kemudian pada pukul 19.30 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. FERI (DPO) yang memberitahu bahwa ia telah sampai di Desa Air Panas. Selanjutnya terdakwa menemui Sdr. FERI (DPO) di pinggir jalan Desa Air Panas Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues dan menanyakan kepada Sdr. FERI (DPO) mau dibelikan paket berapa narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Sdr. FERI (DPO) mengatakan hanya ada uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa kemudian Sdr. FERI (DPO) menyampaikan kepada terdakwa bahwa uang tersebut adalah untuk membeli narkotika jenis sabu dan jika nanti sudah dibeli, agar terdakwa menemui Sdr. FERI (DPO) yang akan menunggu terdakwa di salah satu pondok bekas Caffe di Desa Singah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues untuk nantinya bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung pergi untuk membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Jumadin Armedi Alias Win Bin Samsul Hamidi dengan cara terdakwa terlebih dulu menghubungi saksi Jumadin Armedi Alias Win Bin Samsul Hamidi dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian setelah sepakat dengan saksi Jumadin Armedi Alias Win Bin Samsul Hamidi, terdakwa langsung menemui saksi Jumadin Armedi Alias Win dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha VIXION warna Merah Jambu dengan plat nomor polisi BL 4829 BC untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan Desa Singah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues dan terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) milik Sdr. FERI (DPO) kepada saksi Jumadin Armedi Alias Win untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya setelah narkotika jenis sabu telah dibeli oleh terdakwa, terdakwa langsung pergi untuk menemui Sdr. FERI (DPO) yang sudah menunggu terdakwa di salah satu pondok bekas Caffe di Desa Singah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues. Kemudian setelah sampai di salah satu pondok bekas Caffe tersebut, terdakwa dan Sdr. FERI (DPO) langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan alat hisab sabu (bong) milik Sdr. FERI (DPO), dan pada saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu tersebut kemudian datang saksi Andrei Bastian Lubis, saksi Muhammad Arsad, dan saksi Rayvani Sebastian L. beserta anggota Resnarkoba Polres Gayo Lues dengan berpakaian preman sehingga terdakwa dan Sdr. FERI (DPO) langsung berusaha untuk melarikan diri dengan cara keluar dari pondok tersebut, dan pada saat mencoba melarikan diri tersebut terdakwa berhasil ditangkap sedangkan Sdr. FERI (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 3408/NNF/2025 tanggal 2 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,10 (nol koma satu nol) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 (nol koma nol delapan) gram, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka MUHAMMAD ALI Alias DANTON Bin BUGEM (Alm) dan JUMADIN Alias WIN Bin SAMSUL HAMIDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 066/61047/BB/2025 tanggal 14 Mei 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,10 (Nol Koma Sepuluh) Gram.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Ali Alias Danton Bin Bugem (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Singah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib saksi Andrei Bastian Lubis, saksi Muhammad Arsad, dan saksi Rayvani Sebastian L. beserta anggota Resnarkoba lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu pondok yang terletak di Desa Singah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues kerap di jadikan sebagai tempat penyalah gunaan narkotika jenis sabu, kemudian saksi Andrei Bastian Lubis, saksi Muhammad Arsad, dan saksi Rayvani Sebastian L. beserta anggota Resnarkoba lainnya langsung pergi ke lokasi tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU BAMBANG PELIS.S.H.,M.H. Selanjutnya setelah sampai di lokasi tepatnya di salah satu bangunan pondok kayu bekas Caffe yang tidak lagi digunakan, saksi Andrei Bastian Lubis, saksi Muhammad Arsad, dan saksi Rayvani Sebastian L. beserta anggota Resnarkoba lainnya melihat terdakwa dan Sdr. FERI (DPO) di lokasi tersebut dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian anggota Resnarkoba mendekati terdakwa dan Sdr. FERI (DPO) dan pada saat itu terdakwa dan Sdr. FERI (DPO) langsung berusaha untuk melarikan diri sehingga langsung dilakukan pengejaran oleh anggota Resnarkoba dan berhasil mengamankan terdakwa, sementara Sdr. FERI (DPO) berhasil melarikan diri dari lokasi tersebut. Kemudian pada saat dikukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dan di balut dengan kertas warna putih di dalam pondok tersebut yang mana diakui oleh terdakwa bahwa narkotika jenis sabu yang dalam penguasaannya tersebut adalah terdakwa yang membeli dari saksi Jumadin Armedi Alias Win Bin Samsul Hamidi dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang uang pembelian tersebut diperoleh dari Sdr. FERI (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 3408/NNF/2025 tanggal 2 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,10 (nol koma satu nol) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 (nol koma nol delapan) gram, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka MUHAMMAD ALI Alias DANTON Bin BUGEM (Alm) dan JUMADIN Alias WIN Bin SAMSUL HAMIDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 066/61047/BB/2025 tanggal 14 Mei 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,10 (Nol Koma Sepuluh) Gram.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Ali Alias Danton Bin Bugem (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Singah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :-
- Bermula pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Desa Air Panas Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues dihubungi oleh Sdr. FERI (DPO) yang meminta dibelikan narkotika jenis sabu oleh terdakwa dengan menggunakan uang Sdr. FERI (DPO), kemudian pada pukul 19.30 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. FERI (DPO) yang memberitahu bahwa ia telah sampai di Desa Air Panas. Selanjutnya terdakwa menemui Sdr. FERI (DPO) di pinggir jalan Desa Air Panas Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues dan menanyakan kepada Sdr. FERI (DPO) mau dibelikan paket berapa narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Sdr. FERI (DPO) mengatakan hanya ada uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa kemudian Sdr. FERI (DPO) menyampaikan kepada terdakwa bahwa uang tersebut adalah untuk membeli narkotika jenis sabu dan jika nanti sudah dibeli, agar terdakwa menemui Sdr. FERI (DPO) yang akan menunggu terdakwa di salah satu pondok bekas Caffe di Desa Singah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues untuk nantinya bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung pergi untuk membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Jumadin Armedi Alias Win Bin Samsul Hamidi dengan cara terdakwa terlebih dulu menghubungi saksi Jumadin Armedi Alias Win Bin Samsul Hamidi dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian setelah sepakat dengan saksi Jumadin Armedi Alias Win Bin Samsul Hamidi, terdakwa langsung menemui saksi Jumadin Armedi Alias Win dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha VIXION warna Merah Jambu dengan plat nomor polisi BL 4829 BC untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) milik Sdr. FERI (DPO) kepada saksi Jumadin Armedi Alias Win untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya setelah narkotika jenis sabu telah dibeli oleh terdakwa, terdakwa langsung pergi untuk menemui Sdr. FERI (DPO) yang sudah menunggu terdakwa di salah satu pondok bekas Caffe di Desa Singah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues. Kemudian setelah sampai di salah satu pondok bekas Caffe tersebut, terdakwa dan Sdr. FERI (DPO) langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan alat hisab sabu (bong) milik Sdr. FERI (DPO), dan pada saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu tersebut kemudian datang saksi Andrei Bastian Lubis, saksi Muhammad Arsad, dan saksi Rayvani Sebastian L. beserta anggota Resnarkoba Polres Gayo Lues dengan berpakaian preman sehingga terdakwa dan Sdr. FERI (DPO) langsung berusaha untuk melarikan diri dengan cara keluar dari pondok tersebut, dan pada saat mencoba melarikan diri tersebut terdakwa berhasil ditangkap sedangkan Sdr. FERI (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menyalah gunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu Bagi diri sendiri.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : R/228/V/2025/Sidokkes tanggal 15 Mei 2025 dari Dokkes Polres Gayo Lues yang ditandatangani oleh dr. BASUNI Dokter Pemeriksa Polres Gayo Lues, telah dilaksanakan pemeriksaan Narkoba/NAPZA terhadap MHD ALI Alias DANTON Bin BUGEM (Alm) dengan metode Rapid Immuno Assay (RIA) dengan hasil Positif Apmhetamine dan Methamphetamin, terdapat tanda-tanda gejala ketergantungan Narkoba/NAPZA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 3408/NNF/2025 tanggal 2 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,10 (nol koma satu nol) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 (nol koma nol delapan) gram, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka MUHAMMAD ALI Alias DANTON Bin BUGEM (Alm) dan JUMADIN Alias WIN Bin SAMSUL HAMIDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 066/61047/BB/2025 tanggal 14 Mei 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,10 (Nol Koma Sepuluh) Gram.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------- |