Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Bkj Sukaini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Bkj
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sukaini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;

2. Menetapkan bahwa di Kampung Bukut Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues pada Tanggal 05 FEBRUARI 2015 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : ALIMAT karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Bukut;

3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gayo Lues di Jl. Kol Muhamadin, Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama ALIMAT tersebut;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak