Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2025/PN Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
Aliah Alias Bibik Aliah Binti Alm. Muhammad Jamil Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2025/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1429/L.1.26.5/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aliah Alias Bibik Aliah Binti Alm. Muhammad Jamil[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahman Nasution, S.H.Aliah Alias Bibik Aliah Binti Alm. Muhammad Jamil
Dakwaan

KESATU:

------- Bahwa Terdakwa ALIAH Alias BIBIK ALIAH Binti Alm. MUHAMMAD JAMIL bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi SENIMAH Alias IMAH Binti Alm. SARIPUDDIN (Penuntutan Dilakukan Terpisah/Splitzing) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 Sekira pukul 04.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025 bertempat di Dusun Ume Paya Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 10.10 wib pada saat Terdakwa ALIAH Alias BIBIK ALIAH Binti Alm. MUHAMMAD JAMIL sedang berada di Pendopo Bupati Gayo Lues, Terdakwa dihubungi oleh Saksi SENIMAH (Berkas Terpisah / Splitzing) yang mengatakan “Bik ini barang ku titipkan, ku buat di bawah bantal” dan Terdakwa menjawab “Iya”. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Dusun Ume Paya Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dan mendapati 3 (tiga) plastik klip warna putih bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil ekstasi sehingga berjumlah 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi dengan logo GRANAT di bawah bantalnya, kemudian Terdakwa memasukkan pil ekstasi tersebut ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merk ABS dan menyimpannya di dalam lemari di kamar tidur Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak Terdakwa kenal dan mengatakan “Bik, aku disuruh Imah untuk ngambil obat dua” lalu Terdakwa menjawab “iya”, tidak lama kemudian orang tersebut datang ke rumah Terdakwa yang berada di Dusun Ume Paya Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, kemudian terjadi transaksi jualn beli dimana Terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) butir pil ekstasi kepada orang tersebut yang bernama SYAHLAN dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per butirnya.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 26 April 2025 sekira pukul 04.50 Wib, pada saat Terdakwa sedang tidur di dalam rumah Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa mendengar ada orang yang mengetuk pintu rumah Terdakwa, setelah Terdakwa mendengar orang yang mengetuk pintu rumah Terdakwa, Terdakwa pun terbangun dan keluar dari dalam kamar dan menuju ke pintu depan, setelah itu Terdakwa langsung membuka pintu rumah Terdakwa dan melihat ada 2 (dua) orang lelaki berada di depan rumah Terdakwa, setelah Terdakwa bertemu dengan kedua orang tersebut langsung menanyakan nama Terdakwa “Bibik Aliah ya“ lalu Terdakwa jawab “iya”, setelah itu salah satu orang langsung menunjukan sebuah surat yang mana surat tersebut merupakan surat perintah, dan setelah ditunjukan kepada Terdakwa barulah Terdakwa mengetahui bahwa kedua tersebut yang datang kerumah Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian yang bertugas di Satresnarkoba Polres Gayo Lues, yang mana salah satu dari dua orang tersebut merupakan Kasatresnarkoba Polres Gayo Lues. Kemudian setelah itu Kasatresnarkoba menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa ada memberikan narkotika jenis ekstasi kepada orang lain yang bernama SYAHLAN, lalu Terdakwa mengakuinya tidak lama kemudian datang 4 (empat) orang lagi yang merupakan Anggota Kepolisian, setelah itu salah satu anggota Kepolisian yang menggunakan sepeda motor pergi untuk menjemput Kepala Desa Raklunung, yang mana Kepala Desa tersebut merupakan adik kandung Terdakwa, setelah Kepala Desa Raklunung datang kerumah Terdakwa dan diberitahukan kepada Kepala Desa tentang Terdakwa ada menerima yang dititipkan narkotika jenis ekstasi oleh Saksi SENIMAH kepada Terdakwa kemudian Terdakwa ada memberikan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada SYAHLAN sebanyak 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi, setelah kepada desa mengetahui hal tersebut Pihak Kepolisian meminta kepada Kepala Desa agar dapat menyaksikan dilakukannya penggeledahan terhadap rumah Terdakwa, setelah itu Pihak Kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Terdakwa sendiri dan Kepala Desa tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar tempat Terdakwa, salah satu Anggota Kepolisian menemukan narkotika jenis ekstasi yang Terdakwa simpan di dalam lemari baju Terdakwa di dalam sebuah bungkus rokok merk ABS. Kemudian Terdakwa mengaku bahwa barang bukti Narkotika jenis Ekstasi yang ditemukan oleh petugas dari lemari di kamar Terdakwa tersebut adalah milik SENIMAH yang dititipkan kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa dan menuju kerumah Saksi SENIMAH untuk menemui Saksi SENIMAH di Desa Palok Kec. Blangkejeren Kab Gayo Lues dan setelah sampai di rumah orang tua Saksi SENIMAH  sekira pukul 06.00 WIB, petugas Kepolisian kemudian berhasil mengamankan SENIMAH dan dilakukan juga penggeledahan terhadap rumah SENIMAH. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SENIMAH beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan terdakwa telah dilakukan penimbangan yang tertuang pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 062/61047/BB/I/2025 tanggal 26 April 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MULYADI dengan kesimpulan 28 Butir Narkotika jenis Ekstasi merk GRANAT warna ungu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat netto 9,08 (Sembilan koma nol delapan gram) dan berat bruto 9,86 (Sembilan koma delapan enam) gram. Kemudian terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan dengan berat 3,50 (tiga koma lima nol) gram untuk dilakukan pemeriksaan yang tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3410/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna ungu dan berlogo ”GRANAT” dengan berat netto 3,50 (tiga koma lima nol) gram milik Terdakwa atas nama ALIAH Alias BIBIK ALIAH Binti MUHAMMAD JAMIL (Alm) dan SENIMAH Alias IMAH Binti SARIPUDDIN (Alm) adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 2,85 (dua koma delapan lima) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

 

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa ALIAH Alias BIBIK ALIAH Binti Alm. MUHAMMAD JAMIL bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi SENIMAH Alias IMAH Binti Alm. SARIPUDDIN (Penuntutan Dilakukan Terpisah/Splitzing) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 Sekira pukul 04.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025 bertempat di Dusun Ume Paya Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum  melakukan percobaan atau permufkatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 23.30 wib Personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Caffe yang terletak di bukit Cinta Desa Penggalangan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika. Menanggapi informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 01.00 wib petugas melihat 2 orang berjenis kelamin 1 (satu) orang laki – laki dan 1 (Satu) orang perempuan sedang duduk di depan Caffe dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga petugas langsung mendatangi keduanya untuk dilakukan pemeriksaan dan saat diperiksa tidak ditemukan barang bukti Narkotika dari keduanya saat itu, namun saat diintrogasi oleh petugas kedua orang bernama SITI SARAH Binti ABU BAKAR (alm) dan SAHLAN Bin LAHAT mengaku bahwa baru saja menggunakan Narkotika jenis Ekstasi yang mana Narkotika jenis Ekstasi tersebut sudah habis dikonsumsi oleh keduanya dan kepada petugas SITI SARAH dan SAHLAN mengaku mendapatkan Narkotika jenis Ekstasi dari seseorang bernama BIBIK ALIAH warga Desa Raklunung Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Atas pengakuan dari kedua orang tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta SITI SARAH dan SAHLAN untuk menunjukkan rumah BIBIK ALIAH. Kemudian sekira pukul 04.50 wib, setelah mengetahui rumah dan memastikan posisi Terdakwa, petugas mengamankan Terdakwa ALIAH Alias BIBIK ALIAH Binti Alm. MUHAMMAD JAMIL di rumahnya yang terletak di Dusun Ume Paya Desa Raklunung Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dengan didampingi oleh Pengulu Desa Raklunung, dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa : 28 butir Narkotika jenis Ekstasi merk GRANAT warna ungu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat netto 9,08 Gr (sembilan koma nol delapan Gram) dan berat bruto 9,86 Gr (sembilan koma delapan puluh enam gram) yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kota rokok merk ABS dari dalam lemari kamar rumah, dan 1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG galaxy A02S warna HITAM dengan nomor IMEI : 352432725134422 dari tangan Terdakwa. Setelah dilakukan interogasi singkat, Terdakwa ALIAH mengaku bahwa barang bukti Narkotika jenis Ekstasi yang ditemukan petugas tersebut adalah milik seseorang bernama SENIMAH Alias IMAH warga Desa Palok Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, selanjutnya berdasarkan pengakuan dari Terdakwa tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi SENIMAH di rumahnya yang terletak di Dusun Bebuling Desa Palok Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues sekira pukul 06.00 wib. Kemudian kepada petugas saksi SENIMAH mengaku bahwa benar Narkotika jenis Ekstasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa ALIAH adalah Narkotika jenis Ekstasi yang sebelumnya dititipkan oleh saksi SENIMAH. Selanjutnya dari penguasaan saksi SENIMAH Alias IMAH Binti SARIPUDDIN (alm) petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk IPHONE 13 PRO MAX  warna biru dengan nomor IMEI : 352990483450637. Selanjutnya Terdakwa, Saksi SENIMAH beserta barang bukti  dibawa ke Polres Gayo Lues guna proses penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan terdakwa telah dilakukan penimbangan yang tertuang pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 062/61047/BB/I/2025 tanggal 26 April 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MULYADI dengan kesimpulan 28 Butir Narkotika jenis Ekstasi merk GRANAT warna ungu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat netto 9,08 (Sembilan koma nol delapan gram) dan berat bruto 9,86 (Sembilan koma delapan enam) gram. Kemudian terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan dengan berat 3,50 (tiga koma lima nol) gram untuk dilakukan pemeriksaan yang tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3410/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna ungu dan berlogo ”GRANAT” dengan berat netto 3,50 (tiga koma lima nol) gram milik Terdakwa atas nama ALIAH Alias BIBIK ALIAH Binti MUHAMMAD JAMIL (Alm) dan SENIMAH Alias IMAH Binti SARIPUDDIN (Alm) adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 2,85 (dua koma delapan lima) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

 

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya