Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Bkj 1.ASRAH
2.JUNAIDI
3.MUTIARA
1.NURLAILA
2.KAMAT
3.ALIMUDDIN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASRAH
2JUNAIDI
3MUTIARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahman NasutionASRAH
2Abdul Rahman NasutionJUNAIDI
3Abdul Rahman NasutionMUTIARA
Tergugat
NoNama
1NURLAILA
2KAMAT
3ALIMUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GAYO LUES
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan para Penggugat  untuk seluruhnya ;

 

  • Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli 37/SkJB/2010 tanggal 23 Agustus 2010 adalah sah dan berkekuatan hukum ;

 

  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat-I, II dan III serta Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Orecht matige daad) ;

 

  • Menyatakan dalam hukum objek tanah terperkara dan tanaman diatasnya yang terletak di Kampung Tetingi, Kec. Blangpegayon Kab. Gayo Lues Prov. Aceh adalah milik Penggugat;

 

  • Menyatakan dalam hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 29 Mei 2014 An. NURLAILA adalah cacat hukum dan harus dinyatakan tidak sah atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum ;

 

  • Menghukum Tergugat-I, II dan III atau sekalian orang yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa halangan apapun juga menurut sifatnya untuk selanjutnya dapat dikuasai dengan bebas oleh Penggugat ;

 

  • Menghukum Tergugat-I, II dan III untuk membayar ganti kerugian Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) ;

 

  • Menghukum Tergugat-I, II, dan III membayar ganti kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 180.000.000.- (seratus delapan puluh juta rupiah) atau suatu jumlah yang dirasa patut dan adil menurut Hakim (ex aequo et bono) ;

 

  • Menghukum Tergugat-I, II dan III untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) setiap bulan sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri ini ;

 

  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta kendatipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uitvoer baar bij voorraad) ;

 

  • Menghukum Tergugat-I, II dan III, secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDAIR :

Dalam pradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak