| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU :
-------- Bahwa Ia Terdakwa ZAINUDDIN M SITORUS ALIAS ZAI BIN ALM. AZNAL SITORUS pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 Sekira Pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan lintas Blangkejeren–Pining Desa. Kutelintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan l dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 Sekira Pukul 13.00 Wib Terdakwa Zainuddin M Sitorus Bin Alm Aznal Sitorus (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) yang pada saat itu sedang berada di rumah orang tuanya bertempat di Desa Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu Prov. Sumatera Utara dihubungi oleh Sdr. Wahyu (DPO) untuk menjemput narkotika jenis Ganja ke Kab. Gayo Lues. Bahwa Sdr. Wahyu (DPO) mengatakan“Halo bang, kalau jadi hari jum’at nanti abang naik (menjemput narkotika jenis Ganja)”lalu Terdakwa menjawab “yauda bang kabari aja bang”kemudian Sdr. Wahyu (DPO) menjawab “oke bang”. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wib Sdr. Wahyu (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “Bang siap – siap mau berongkos, abang berangkat ke Kota Tanjung Balai”, kemudian Terdakwa menjawab “Tunggu bentar bang, aku ke BRI link dulu”. Kemudian Terdakwa pun langsung pergi ke BRI link untuk menarik uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk berangkat pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.00 Wib dari Kota Rantau Prapat ke Kota tanjung balai menggunakan angkutan umum. Sesampainya di Kota Tanjung Balai sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa menunggu di pinggir jalan Simpang Kawat Kota Tanjung Balai. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa dijemput oleh orang yang tidak Terdakwa kenal yang mengantar Terdakwa untuk bertemu dengan Sdr. Wahyu (DPO). Sesampainya di pinggir jalan di sekitaran Kota Tanjung Balai yang tidak Terdakwa ketahui alamatnya, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Wahyu (DPO) yang langsung menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan Nomor Polisi BK 1844 BD dengan No. Mesin 2KD6932710 dengan Nomor Rangka MHFZR69G6B3031842 kepada Terdakwa, kemudian Sdr. Wahyu (DPO) mengatakan“Bang ini mobil abang berangkat, ini uang jalan abang Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) nanti kalau kurang kabari aja bang, biar dikirim (sambil menyerahkan kunci mobil dan uang)”Lalu Terdakwa menjawab “Oke bang”. Kemudian Terdakwa langsung berangkat dari Kota Tanjung Balai menuju Kab. Gayo Lues.
- Bahwa pada hari senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa di hubungi oleh Sdr. Arkas (DPO) dan menanyakan posisi terakhir Terdakwa berada, dan setelah Terdakwa menjelaskan posisinya, Terdakwa pun kembali melanjutkan perjalanan menggunakan jalur TOL dan keluar di pintu TOL tanjung pura. Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.30 wib Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam dengan nomor Imei 864990071003179, kembali menghubungi Sdr. Arkas (DPO) dan memberi tahu posisi terakhir Terdakwa yang sudah sampai di Kec. Lokop Kab. Aceh Timur. Kemudian sekira pukul 14.30 Wib ketika hampir sampai di Kota Blangkejeren Terdakwa pun kembali menghubungi Sdra Sdr. Arkas (DPO) dan memberitahu posisi terakhir Terdakwa berada. Kemudian Sdr. Arkas (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk memesan kamar di Hotel Marmas yang ada di Desa Gele Kec. Blangkejeren kab. Gayo Lues tempat Terdakwa biasa menginap sebelumnya.
- Bahwa di hari dan tanggal yang sama sekira pukul 15.00 Wib ketika Terdakwa baru saja tiba di parkiran Hotel Marmas, kemudian Sdr. Arkas (DPO) langsung menghampiri Terdakwa dan mengatakan “abang istirahat lah biar aku yang kerja muatnya” lalu Terdakwa menjawab“Oiya bang”. Kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan Nomor Polisi BK 1844 BD kepada Sdr. Arkas (DPO). Selanjutnya Sdr. Arkas (DPO) langsung pergi membawa 1 (satu) unit mobil toyota Fortuner warna putih dengan nopol: BK-1844-BD tersebut, sedangkan Terdakwa langsung istirahat di Hotel Marmas.
- Bahwa keesokan harinya pada hari selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa langsung menghubungi Sdr. Arkas (DPO), kemudian Sdr. Arkas (DPO) memberitahukan bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan Nomor Polisi BK 1844 BD sudah terisi Narkotika jenis Ganja dan sudah terparkir di depan Hotel Marmas. Kemudian Sdr. Arkas (DPO) menyuruh Terdakwa untuk langsung berangkat ke Tanjung Balai. selanjutnya mendengar hal tersebut Terdakwa pun langsung bersiap dan keluar dari hotel Marmas sekira pukul 08.10 Wib. Bahwa pada saat Terdakwa keluar dari hotel Marmas dan mulai mengendarai mobil tersebut, Terdakwa mendapat klakson panjang oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal menggunakan sepeda motor yang menandakan kode bahwa orang tersebutlah yang akan memandu Terdakwa untuk keluar dari kota Blangkejeren, sehingga Terdakwa langsung mengikuti orang tersebut. Bahwa sekira pukul 08.30 Wib sesampainya Terdakwa di pinggir jalan Desa Kutelintang Kec. Blangkejeren kab. Gayo Lues, secara tiba – tiba Terdakwa langsung dihadang dan diberhentikan oleh anggota Kepolisian Resor Gayo Lues, sementara orang yang berperan sebagai penunjuk jalan yang ada di depan Terdakwa sebelumnya, ketika melihat Terdakwa diberhentikan langsung melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya pada saat anggota kepolisian melakukan penggeledahan, ditemukan dari bawah kap 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan Nomor Polisi BK 1844 BD, barang bukti berupa beberapa bal Narkotika jenis Ganja, atas temuan tersebut petugas langsung mengamankan Terdakwa, kemudian setelah di lakukan penggeledahan secara menyeluruh dari dalam mobil yang Terdakwa kendarai petugas menemukan barang bukti berupa : 95 (sembilan puluh lima) bal/bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan di balut dengan lakban warna kuning dengan berat total seberat 96 Kg (sembilan puluh enam kilo gram). Bahwa barang bukti berupa 95 (sembilan puluh lima) bal/bungkus narkotika jenis ganja yang ditemukan personil Opsnal Sat Res Narkoba Polres Gayo Lues dengan letak sebagai berikut :
- 4 (empat) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di dalam pintu kanan belakang mobil;
- 6 (enam) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di dalam pintu kanan depan mobil;
- 5 (lima) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di dalam Bamper kanan depan mobil;
- 6 (enam) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di dalam Bamper kiri depan mobil;
- 8 (delapan) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di dalam pintu kiri depan mobil;
- 6 (enam) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di dalam pintu kiri belakang mobil;
- 20 (dua puluh) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di dalam Bamper belakang mobil;
- 3 (tiga) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di bawah kap mesin mobil;
- 6 (enam) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di bawah jok belakang mobil;
- 5 (lima) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di antara sela knalpot bawah mobil;
- 6 (enam) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di dalam ban serep mobil;
- 16 (enam belas) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di atas mesin mobil;
- 4 (empat) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di dalam Jok tengah mobil.
- Bahwa selain 95 (sembilan puluh lima) bal/bungkus narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan Nomor Polisi BK 1844 BD, Personil Opsnal Sat Res Narkoba Polres Gayo Lues juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Fortuner warna putih dengan Nomor Polisi BK 1844 BD, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam dengan Nomor Imei 864990071003179, dan uang tunai pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Bahwa Terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali melakukan penjemputan Narkotika jenis Ganja ke Kab. Gayo Lues kepada Sdr. Arkas (DPO) atas arahan Sdr. Wahyu (DPO). Bahwa Terdakwa bertujuan membawa dan mengantarkan Narkotika jenis Ganja tersebut ke Kota Tanjung Balai sesuai arahan dari Sdra WAHYU (DPO) yang sudah menunggu disana dengan upah yang dijanjikan Sdr. Wahyu (DPO) dengan bayaran uang sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) setiap kali Terdakwa berhasil menjemput dan mengantar Narkotika jenis Ganja. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Gayo Lues guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren Nomor: 109/B/61047/X/2025, tanggal 21 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola Pegadaian UPS Blangkejeren terhadap barang bukti An. ZAINUDDIN M SITORUS ALIAS ZAI BIN ALM. AZNAL SITORUS berupa 95 (sembilan puluh lima) bal atau bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto seberat 96 (sembilan puluh enam) kilogram.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika jenis ganja dalam perkara An. ZAINUDDIN M SITORUS ALIAS ZAI BIN ALM. AZNAL SITORUS oleh Labfor Polda Sumatera Utara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 81/NNF/2026, tanggal 06 Februari 2026, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan 2. Dr. Supiyani, M. Si, yang diketahui oleh Plt. Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan disimpulkan bahwa terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyisihan sebagaimana Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp. Sita/11/X/2025/Resnarkoba berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 309,83 (tiga ratus sembilan koma delapan puluh tiga) narkotika jenis ganja An. ZAINUDDIN M SITORUS ALIAS ZAI BIN ALM. AZNAL SITORUS tersebut mengandung positif Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa Ia Terdakwa ZAINUDDIN M SITORUS ALIAS ZAI BIN ALM. AZNAL SITORUS pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 Sekira Pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan lintas Blangkejeren – Pining Desa. Kutelintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi Elbiadi Syahputra, saksi Syamsuddin dan saksi Rahel Maulana yang merupakan personil Opsnal Sat Res Narkoba Polres Gayo Lues memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi pengangkutan Narkotika jenis Ganja dalam jumlah besar di wilayah pegunungan Senubung dan Agusen Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Selanjutnya saksi dan rekan saksi langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Bahwa pada hari selasa Igl 21 Oktober 2025 sekira pukul 01.00. Wib personil Opsnal Sat Res Narkoba Polres Gayo Lues kembali menerima laporan bahwa adanya aktivitas 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan Nomor Polisi BK 1844 BD yang baru keluar dari arah bawah kaki pegunungan Senubung yang diduga membawa dan mengangkut Narkotika jenis Ganja. Sehingga petugas langsung bergerak menuju Lokasi. Namun setelah di lakukan penyisiran petugas sempat kehilangan jejak mobil tersebut. Bahwa di hari dan tanggal yang sama sekira pukul 08.30 Wib, saksi dan rekan saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Zainuddin M Sitorus Alias Zai Bin Alm. Aznal Sitorus (selanjutnya disebut Terdakwa) di pinggir jalan lintas Blangkejeren – Pining Desa. Kutelintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues.
- Bahwa pada saat melakukan penangkapan, personil Opsnal Sat Res Narkoba Polres Gayo Lues juga melakukan penggeledahan secara menyeluruh 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan Nomor Polisi BK 1844 BD dengan No. Mesin 2KD6932710 dengan Nomor Rangka MHFZR69G6B3031842 dan menemukan 95 (sembilan puluh lima) bal/bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan di balut dengan lakban warna kuning sesuai hasil penimbangan dengan berat total seberat 96 Kg (sembilan puluh enam kilo gram). Bahwa barang bukti berupa 95 (sembilan puluh lima) bal/bungkus narkotika jenis ganja yang ditemukan personil Opsnal Sat Res Narkoba Polres Gayo Lues dengan letak sebagai berikut :
- 4 (empat) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di dalam pintu kanan belakang mobil;
- 6 (enam) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di dalam pintu kanan depan mobil;
- 5 (lima) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di dalam Bamper kanan depan mobil;
- 6 (enam) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di dalam Bamper kiri depan mobil;
- 8 (delapan) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di dalam pintu kiri depan mobil;
- 6 (enam) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di dalam pintu kiri belakang mobil;
- 20 (dua puluh) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di dalam Bamper belakang mobil;
- 3 (tiga) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di bawah kap mesin mobil;
- 6 (enam) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di bawah jok belakang mobil;
- 5 (lima) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di antara sela knalpot bawah mobil;
- 6 (enam) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di dalam ban serep mobil;
- 16 (enam belas) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di atas mesin mobil;
- 4 (empat) Bal Narkotika jenis Ganja di selipkan di dalam Jok tengah mobil.
- Bahwa selain 95 (sembilan puluh lima) bal/bungkus narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan Nomor Polisi BK 1844 BD, Personil Opsnal Sat Res Narkoba Polres Gayo Lues juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Fortuner warna putih dengan Nomor Polisi BK 1844 BD, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam dengan Nomor Imei 864990071003179, dan uang tunai pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Bahwa Terdakwa mengakui 95 (sembilan puluh lima) bal/bungkus Narkotika jenis Ganja tersebut dalam penguasaan Terdakwa, yang Terdakwa peroleh dari Sdr. Arkas (DPO) dengan tujuan membawa dan mengantarkan Narkotika jenis Ganja tersebut ke Kota Tanjung Balai sesuai arahan dari Sdra WAHYU (DPO) yang sudah menunggu disana dengan upah yang dijanjikan Sdr. Wahyu (DPO) dengan bayaran uang sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) setiap kali Terdakwa berhasil menjemput dan mengantar Narkotika jenis Ganja. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Gayo Lues guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren Nomor: 109/B/61047/X/2025, tanggal 21 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola Pegadaian UPS Blangkejeren terhadap barang bukti An. ZAINUDDIN M SITORUS ALIAS ZAI BIN ALM. AZNAL SITORUS berupa 95 (sembilan puluh lima) bal atau bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto seberat 96 (sembilan puluh enam) kilogram.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika jenis ganja dalam perkara An. ZAINUDDIN M SITORUS ALIAS ZAI BIN ALM. AZNAL SITORUS oleh Labfor Polda Sumatera Utara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 81/NNF/2026, tanggal 06 Februari 2026, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan 2. Dr. Supiyani, M. Si, yang diketahui oleh Plt. Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan disimpulkan bahwa terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyisihan sebagaimana Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp. Sita/11/X/2025/Resnarkoba berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 309,83 (tiga ratus sembilan koma delapan puluh tiga) narkotika jenis ganja An. ZAINUDDIN M SITORUS ALIAS ZAI BIN ALM. AZNAL SITORUS tersebut mengandung positif Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------ |