Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa LIZAUMA SAQBAN Bin ZAINAL ABINDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Wisma Rengali yang beralamat di Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa berawal Pada hari Kamis Tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapatkan informasi bahwa ada salah satu personel Polres Gayo Lues ada yang menggunakan Narkotika jenis sabu. Lalu anggota Satresnarkoba langsung menuju ke tempat tinggal terdakwa yang berada di Penginapan Wisma Renggali tepatnya di Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Kemudian saat ada didepan kamar terdakwa, anggota Satresnarkoba mengetok kamar terdakwa lalu terdakwa membuka pintu kamar dan langsung ditanyakan oleh anggota Satresnarkoba sedang bersama siapa terdakwa didalam kamar. Lalu terdakwa menjawab sedang sendiri didalam kamar tersebut. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues bersama Tim langsung Mengeledah terdakwa dan tempat tinggal terdakwa lalu di temukan 1 (satu) Buah Dompet warna Hitam merek Higmore di dalam nya di temukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan 1,36 Gr (Satu Koma Tiga Puluh enam) gram,1 (Satu) Bungkus kecil narkotika Jenis sabu berat keseluruhan 0,06 Gr (Nol Koma nol enam gram), 1 (satu) Alat hisab sabu rakitan merek AGNER dia atas tempat tidur dan 1 (satu) Alat hisab sabu rakitan merek AGNER ,1 (satu) Unit Hand Phone merk Samsung Galaxy A05S warna Hijau Muda dengan Nomor Ime :350169779130086 di dalam Kantong sebelah Kanan Tersangka. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues menanyakan kepada terdakwa darimana mendapat Narkotika Jenis sabu tersebut lalu terdakwa menjawab dapat dari Saksi TRI MENTARI ALIAS TRI BINTI SYUKRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues meminta nomor Handphone Saksi TRI MENTARI ALIAS TRI BINTI SYUKRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lalu terdakwa memberikan nomor tersebut selanjutnya terdakwa dibawa oleh Tim Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk mencari Saksi TRI MENTARI ALIAS TRI BINTI SYUKRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang dimana berdasarkan penelusuran Saksi TRI MENTARI ALIAS TRI BINTI SYUKRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang berada disalah satu Salon yang berada di Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues setelah itu Tim Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung menuju ketempat tersebut dan langsung mengamankan Saksi TRI MENTARI ALIAS TRI BINTI SYUKRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta barang bukti di bawa ke Polres Gayo Lues.-------
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu.-------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 4661/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, dan Dr. SUPIYANI, M.Si serta HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,36 (satu koma tiga enam) gram.-----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram, yang kemudian dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka LIZAUMA SAQBAN Bin ZAINAL ABINDIN (Alm) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 084/61047/BB/2025 tanggal 05 Juni 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 1,36 Gr (satu koma tiga puluh enam gram).
- 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,06 Gr (nol koma nol enam gram).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa LIZAUMA SAQBAN Bin ZAINAL ABINDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Wisma Rengali yang beralamat di Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada hari Kamis Tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapatkan informasi bahwa ada salah satu personel Polres Gayo Lues ada yang menggunakan Narkotika jenis sabu. Lalu anggota Satresnarkoba langsung menuju ke tempat tinggal terdakwa yang berada di Penginapan Wisma Renggali tepatnya di Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Kemudian saat ada didepan kamar terdakwa, anggota Satresnarkoba mengetok kamar terdakwa lalu terdakwa membuka pintu kamar dan langsung ditanyakan oleh anggota Satresnarkoba sedang bersama siapa terdakwa didalam kamar. Lalu terdakwa menjawab sedang sendiri didalam kamar tersebut. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues bersama Tim langsung Mengeledah terdakwa dan tempat tingal terdakwa lalu di temukan 1 (satu) Buah Dompet warna Hitam merek Higmore di dalam nya di temukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan 1,36 Gr (Satu Koma Tiga Puluh enam) gram,1 (Satu) Bungkus kecil narkotika Jenis sabu berat keseluruhan 0,06 Gr (Nol Koma nol enam gram), 1 (satu) Alat hisab sabu rakitan merek AGNER dia atas tempat tidur dan 1 (satu) Alat hisab sabu rakitan merek AGNER ,1 (satu) Unit Hand Phone merk Samsung Galaxy A05S warna Hijau Muda dengan Nomor Ime :350169779130086 di dalam Kantong sebelah Kanan Tersangka. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues menanyakan kepada terdakwa darimana mendapat Narkotika Jenis sabu tersebut lalu terdakwa menjawab dapat dari Saksi TRI MENTARI ALIAS TRI BINTI SYUKRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues meminta nomor Handphone Saksi TRI MENTARI ALIAS TRI BINTI SYUKRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lalu terdakwa memberikan nomor tersebut selanjutnya terdakwa dibawa oleh Tim Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk mencari Saksi TRI MENTARI ALIAS TRI BINTI SYUKRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang dimana berdasarkan penelusuran Saksi TRI MENTARI ALIAS TRI BINTI SYUKRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang berada disalah satu Salon yang berada di Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues setelah itu Tim Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung menuju ketempat tersebut dan langsung mengamankan Saksi TRI MENTARI ALIAS TRI BINTI SYUKRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta barang bukti di bawa ke Polres Gayo Lues.----------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu.------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 4661/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, dan Dr. SUPIYANI, M.Si serta HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,36 (satu koma tiga enam) gram.----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram, yang kemudian dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka LIZAUMA SAQBAN Bin ZAINAL ABINDIN (Alm) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 084/61047/BB/2025 tanggal 05 Juni 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 1,36 Gr (satu koma tiga puluh enam gram).
- 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,06 Gr (nol koma nol enam gram).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa ia terdakwa LIZAUMA SAQBAN Bin ZAINAL ABINDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Wisma Rengali yang beralamat di Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar Pukul 09.00 Wib terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu kepada Saksi TRI MENTARI ALIAS TRI BINTI SYUKRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui Via telephone lalu Narkotika jenis Sabu tersebut diserahkan ke terdakwa di sekitar Stadion Seribu Bukit sebanyak 1 Gr (satu gram) Bungkus dengan harga Rp.850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah. Kemudian setelah Narkotika jenis Sabu tersebut diantar terdakwa langsung pulang ke kosan terdakwa yakni Wisma Renggali.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis sekitar pukul 13.00 Wib di Kamar Kos di Wisma Rengali yang beralamat di Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues saat sendirian terdakwa menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu untuk digunakan diri sendiri dan cara terdakwa mengunakan Narkotika jenis sabu tersebut dengan mengambil 1 (buah) botol aqua lalu terdakwa lobangi tutupnya dengan 1 (satu) lobang sebelah kiri dan 1 (satu) lobang lagi sebelah kanan dengan mengunaka Api lalu terdakwa ambil 3 (tiga) buah pipet dan 1 (satu) pipet lagi untuk sekop guna nya untuk mengambil sabu baru dari plastik terdakwa mengambil 1 (satu) pipa kaca /pirek lulu kemudian terdakwa masukan 1 (satu) buah pipet kedalam lobang tutup botol sebelah kana dan lalu 2 (dua) buah pipet terdakwa sambung menjadi 1(satu) lalu terdakwa masukan kedalam lubang sebelah kiri setelah selesai terdakwa mengambil 1 (satu) pipa kaca pirek lalu terdakwa masukan Narkotika Jenis Sabu dengan sekop terdakwa masukan ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca pirek lalu terdakwa ambil 1 (satu) buah jarum lalu dan terdakwa masukan kedalam mancis untuk menjadi sumbu kompor pembakar narkotika jenis sabu setelah itu lalu terdakwa bakar dan terdakwa hisab pada saat tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu bagi diri sendiri.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : R/600/VI/2025/Sidokkes tanggal 06 Juni 2025 dari Dokkes Polres Gayo Lues yang ditandatangani oleh dr. BASUNI Dokter Pemeriksa Polres Gayo Lues, telah dilaksanakan pemeriksaan Narkoba/NAPZA terhadap LIZAUMA SAQBAN Bin ZAINAL ABINDIN (Alm) meliputi pemeriksaan laboratories terhadap urine dengan metode Rapid Immuno Assay (RIA) dengan hasil Positif Apmhetamine dan Methamphetamin, terdapat tanda-tanda gejala ketergantungan Narkoba/NAPZA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 4661/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, dan Dr. SUPIYANI, M.Si serta HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,36 (satu koma tiga enam) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram, yang kemudian dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka LIZAUMA SAQBAN Bin ZAINAL ABINDIN (Alm) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 084/61047/BB/2025 tanggal 05 Juni 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 1,36 Gr (satu koma tiga puluh enam gram).
- 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,06 Gr (nol koma nol enam gram).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
|