Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2025/PN Bkj 1.Muhammad Iqbal, S.H.
2.MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
HENDRI GUNAWAN ALIAS NAWAN BIN HASAN G Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1642/L.1.26.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Iqbal, S.H.
2MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI GUNAWAN ALIAS NAWAN BIN HASAN G[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahman Nasution, S.H.HENDRI GUNAWAN ALIAS NAWAN BIN HASAN G
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

KESATU:

------- Bahwa ia terdakwa HENDRI GUNAWAN Alias NAWAN BIN HASAN G pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu”,  adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa Hendri Gunawan Alias Nawan Bin Hasan G dihubungi oleh sdr. Andi Purnama Alias Andi Bakol (DPO) yang menanyakan kepada terdakwa apakah ada narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram, kemudian terdakwa langsung menanyakan melalui chat kepada sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan (DPO) dimana keberadaannya saat itu dengan handphone milik terdakwa yaitu Redmi Note 10 Pro warna Hitam dengan Imei 869998053785700 dan pada saat itu sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan menyampaikan sedang berada dirumah sdr. Jumadin Alias Madin (DPO) yang beralamat di Kampung Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Kemudian terdakwa pergi ke rumah sdr. Jumadin Alias Madin menggunakan sepeda motor merk Honda GL Pro warna Hitam Nomor plat BL 3464 GY dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan yang sedang berada di rumah sdr. Jumadin Alias Madin.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.15 Wib setelah terdakwa sampai di rumah sdr. Jumadin Alias Madin (DPO) terdakwa menanyakan kepada sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan (DPO) apakah ada narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram dan sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan mengatakan “mainkan terus”, kemudian terdakwa menghubungi sdr. Andi Purnama Alias Andi Bakol (DPO) dan menyuruhnya datang ke samping SMP 4 Persiapan Blangkejeren Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 0,66 Gr (nol koma enam enam) gram di dalam plastik klip warna putih bening kepada terdakwa untuk di jual kepada sdr. Andi Purnama Alias Andi Bakol.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat dari rumah sdr. Jumadin Alias Madin (DPO) yang beralamat di Kampung Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues bersama dengan sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan (DPO) dan sdr. Jumadin Alias Madin menuju SMP 4 Persiapan Blangkejeren yang terletak di Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dengan berjalan kaki sedangkan sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan dan sdr. Jumadin Alias Madin menggunakan sepeda motor, kemudiaan setelah sampai di dekat SMP 4 Persiapan Blangkejeren, terdakwa mengatakan kepada sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan bahwa biar terdakwa saja yang mengantar narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan agar sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan dan sdr. Jumadin Alias Madin menunggu di pinggir jalan dekat SMP 4 Persiapan Blangkejeren, kemudian terdakwa berjalan menuju ke samping SMP 4 Blangkejeren dan setelah sampai terdakwa melihat ada mobil Mitsubishi merk L300, kemudian terdakwa menghubungi sdr. Andi Purnama Alias Andi Bakol (DPO) untuk menanyakan apakah sdr. Andi Purnama Alias Andi Bakol naik mobil Mitsubishi merk L300 kemudian sdr. Andi Purnama Alias Andi Bakol menjawab iya. Bahwa selanjutnya terdakwa langsung menghampiri mobil Mitsubishi merk L300 tersebut dengan tujuan untuk memberikan narkotika jenis sabu kepada sdr. Andi Purnama Alias Andi Bakol, dan ternyata yang berada di dalam mobil tersebut bukanlah  sdr. Andi Purnama Alias Andi Bakol melainkan saksi Lenson Jhon Freddy Sipayung dan saksi Supendi Pelis anggota dari Unit Intel Kodim 0113 Gayo Lues yang langsung mengamankan terdakwa yang mana pada saat itu juga ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 (nol koma enam enam) gram yang diungkus di dalam kotak rokok merk Lucky di saku celana yang dikenakan oleh terdakwa. Bahwa kemudian saksi Lenson Jhon Freddy Sipayung dan saksi Supendi Pelis ada menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan, selanjutnya saksi Lenson Jhon Freddy Sipayung dan saksi Supendi Pelis membawa terdakwa ke kantor Unit Intel Kodim 0113 Gayo Lues untuk diamankan dan selanjutnya dilakukan serah terima tersangka beserta barang bukti yang ditemukan kepada Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tersangka, Kamis tanggal 22 Mei 2025.
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues, anggota dari Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues melakukan pengembangan ke Kampung Anak Reje Kecamatan Blang Pegayon Kabupaten Gayo Lues berdasarkan informasi yang didapat dari terdakwa bahwa di tempat tersebut biasanya terdakwa dan sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan (DPO) menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian setelah sampai di lokasi, anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues tidak berhasil menemukan sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan dan hanya menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu rakitan (bong) di lokasi tersebut.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, barang bukti yang ditemukan dari terdakwa berupa narkotika jenis sabu tersebut tidak terdakwa dapat dengan cara membeli melainkan terdakwa hanya membantu menjualkan narkotika jenis sabu milik sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan (DPO) kepada sdr. Andi Purnama Alias Andi Bakol (DPO) dengan imbalan akan diberikan 1 (satu) bungkus rokok dan narkotika jenis sabu secara gratis yang nantinya akan digunakan bersama oleh terdakwa dan sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan (DPO) jika terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian terdakwa juga menjelaskan bahwa sdr. Jumadin Alias Madin (DPO) biasanya juga ikut menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama dengan terdakwa dan sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 4460/NNF/2025 tanggal 9 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,66 (nol koma enam enam) gram, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka HENDRI GUNAWAN Alias NAWAN Bin HASAN G. adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 070/61047/BB/2025 tanggal 23 Mei 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat 0,66 Gr (Nol Koma Enam puluh Enam gram).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

 

ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa HENDRI GUNAWAN Alias NAWAN BIN HASAN G pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut : ----------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa Hendri Gunawan Alias Nawan Bin Hasan G dihubungi oleh sdr. Andi Purnama Alias Andi Bakol (DPO) yang menanyakan kepada terdakwa apakah ada narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram, kemudian terdakwa langsung menanyakan melalui chat kepada sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan (DPO) dimana keberadaannya saat itu dengan handphone milik terdakwa yaitu Redmi Note 10 Pro warna Hitam dengan Imei 869998053785700 dan pada saat itu sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan menyampaikan sedang berada dirumah sdr. Jumadin Alias Madin (DPO) yang beralamat di Kampung Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Kemudian terdakwa pergi ke rumah sdr. Jumadin Alias Madin menggunakan sepeda motor merk Honda GL Pro warna Hitam Nomor plat BL 3464 GY dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan yang sedang berada di rumah sdr. Jumadin Alias Madin.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.15 Wib setelah terdakwa sampai di rumah sdr. Jumadin Alias Madin (DPO) terdakwa menanyakan kepada sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan (DPO) apakah ada narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram dan sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan mengatakan “mainkan terus”, kemudian terdakwa menghubungi sdr. Andi Purnama Alias Andi Bakol (DPO) dan menyuruhnya datang ke samping SMP 4 Persiapan Blangkejeren Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 0,66 Gr (nol koma enam enam) gram di dalam plastik klip warna putih bening kepada terdakwa untuk di jual kepada sdr. Andi Purnama Alias Andi Bakol.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat dari rumah sdr. Jumadin Alias Madin (DPO) yang beralamat di Kampung Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues bersama dengan sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan (DPO) dan sdr. Jumadin Alias Madin menuju SMP 4 Persiapan Blangkejeren yang terletak di Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dengan berjalan kaki sedangkan sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan dan sdr. Jumadin Alias Madin menggunakan sepeda motor, kemudiaan setelah sampai di dekat SMP 4 Persiapan Blangkejeren, terdakwa mengatakan kepada sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan bahwa biar terdakwa saja yang mengantar narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan agar sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan dan sdr. Jumadin Alias Madin menunggu di pinggir jalan dekat SMP 4 Persiapan Blangkejeren, kemudian terdakwa berjalan menuju ke samping SMP 4 Blangkejeren dan setelah sampai terdakwa melihat ada mobil Mitsubishi merk L300, kemudian terdakwa menghubungi sdr. Andi Purnama Alias Andi Bakol (DPO) untuk menanyakan apakah sdr. Andi Purnama Alias Andi Bakol naik mobil Mitsubishi merk L300 kemudian sdr. Andi Purnama Alias Andi Bakol menjawab iya. Bahwa selanjutnya terdakwa langsung menghampiri mobil Mitsubishi merk L300 tersebut dengan tujuan untuk memberikan narkotika jenis sabu kepada sdr. Andi Purnama Alias Andi Bakol, dan ternyata yang berada di dalam mobil tersebut bukanlah  sdr. Andi Purnama Alias Andi Bakol melainkan saksi Lenson Jhon Freddy Sipayung dan saksi Supendi Pelis anggota dari Unit Intel Kodim 0113 Gayo Lues yang langsung mengamankan terdakwa yang mana pada saat itu juga ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 (nol koma enam enam) gram yang diungkus di dalam kotak rokok merk Lucky di saku celana yang dikenakan oleh terdakwa. Bahwa kemudian saksi Lenson Jhon Freddy Sipayung dan saksi Supendi Pelis ada menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan, selanjutnya saksi Lenson Jhon Freddy Sipayung dan saksi Supendi Pelis membawa terdakwa ke kantor Unit Intel Kodim 0113 Gayo Lues untuk diamankan dan selanjutnya dilakukan serah terima tersangka beserta barang bukti yang ditemukan kepada Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tersangka, Kamis tanggal 22 Mei 2025.
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues, anggota dari Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues melakukan pengembangan ke Kampung Anak Reje Kecamatan Blang Pegayon Kabupaten Gayo Lues berdasarkan informasi yang didapat dari terdakwa bahwa di tempat tersebut biasanya terdakwa dan sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan (DPO) menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian setelah sampai di lokasi, anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues tidak berhasil menemukan sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan dan hanya menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu rakitan (bong) di lokasi tersebut.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, barang bukti yang ditemukan dari terdakwa berupa narkotika jenis sabu tersebut tidak terdakwa dapat dengan cara membeli melainkan terdakwa hanya membantu menjualkan narkotika jenis sabu milik sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan (DPO) kepada sdr. Andi Purnama Alias Andi Bakol (DPO) dengan imbalan akan diberikan 1 (satu) bungkus rokok dan narkotika jenis sabu secara gratis yang nantinya akan digunakan bersama oleh terdakwa dan sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan (DPO) jika terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian terdakwa juga menjelaskan bahwa sdr. Jumadin Alias Madin (DPO) biasanya juga ikut menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama dengan terdakwa dan sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 4460/NNF/2025 tanggal 9 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,66 (nol koma enam enam) gram, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka HENDRI GUNAWAN Alias NAWAN Bin HASAN G. adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 070/61047/BB/2025 tanggal 23 Mei 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat 0,66 Gr (Nol Koma Enam puluh Enam gram).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

--------Bahwa ia terdakwa HENDRI GUNAWAN Alias NAWAN BIN HASAN G pada hari Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” ”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa mengakui terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib dirumah sdr. Jumadin Alias Madin (DPO) yang beralamat di Kampung Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues bersama-sama dengan sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan (DPO) dan sdr. Jumadin Alias Madin dengan cara narkotika jenis sabu milik sdr. Irwansyah Putra Alias Iwan dipakai bersama dengan menggunakan alat hisab (bong) yang dibakar dengan korek api dan setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasakan tenang, segar dan percaya diri. Bahwa tujuan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut untuk menghilangkan gelisah dan malas.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menyalah gunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu Bagi diri sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : R/519/V/2025/Sidokkes tanggal 22 Mei 2025 dari Dokkes Polres Gayo Lues yang ditandatangani oleh dr. BASUNI Dokter Pemeriksa Polres Gayo Lues, telah dilaksanakan pemeriksaan Narkoba/NAPZA terhadap HENDRI GUNAWAN Alias NAWAN Bin HASAN G dengan metode Rapid Immuno Assay (RIA) dengan hasil Positif Apmhetamine dan Methamphetamin, terdapat tanda-tanda gejala ketergantungan Narkoba/NAPZA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 4460/NNF/2025 tanggal 9 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,66 (nol koma enam enam) gram, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka HENDRI GUNAWAN Alias NAWAN Bin HASAN G. adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 070/61047/BB/2025 tanggal 23 Mei 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat 0,66 Gr (Nol Koma Enam puluh Enam gram).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya