| Dakwaan |
- DAKWAAN
--------- Bahwa Ia Terdakwa SOFIAN ARDI ALIAS SOPIAN BIN ALM M. YUSUF bersama-sama dengan Saksi Indra Gunawan Bin Matpiah dan Saksi Buhari Bin Surman pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Desa Marpunge Kec. Putri Betung Kab. Gayo Lues atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gayo Lues yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang turut serta melakukan tindak pidana membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 05.00 Wib Saksi Indra Gunawan Bin Matpiah dan Saksi Buhari Bin Surman (untuk selanjutnya disebut saksi Indra dan saksi Buhari) mendatangi rumah Terdakwa Sofian Ardi Bin Alm M. Yusuf (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) yang beralamat di Desa Marpunge Kec. Putri Betung Kab. Gayo Lues. Terdakwa yang baru saja bangun tidur melihat Saksi Indra dan Saksi Buhari sudah berada di teras depan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menanyakan “dari mana kalian?” lalu Saksi Indra mengatakan “membawa sepeda motor”, kemudian Terdakwa mengatakan “apa maksud kalian ini” lalu Saksi Indra Gunawan menjawab “mau dijual, mungkin kamu mau membeli sepeda motor ini” lalu Terdakwa menjawab “enggak, bahaya ini nanti saya terlibat”, kemudian Saksi indra mengatakan “tolong dulu kami lewatkan sepeda motor ini lewat perbatasan” kemudian Terdakwa menjawab “ambili dulu bodynya agar enggak ketahuan, baru saya lewatkan, ke kebun coklat saja kalian”.
- Selanjutnya setiba di kebun coklat milik Terdakwa, Terdakwa langsung mengambil Shock Breaker belakang dari 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda motor Supra X 125 cc type AFX12U21C07 M/T jenis sepeda motor model solo tahun pembuatan 2021 isi silinder 125 CC warna merah hitam no. Polisi BL 6064 BD dengan No. Rangka: MH1JBN119MK196141 dengan No. Mesin JBN1E1196171 jenis roda dua yang dibawa oleh saksi indra gunawan beserta dua rekannya dan menukarnya dengan Shock Breaker sepeda motor milik Terdakwa. Setelah membuka kap body sepeda motor Supra X 125 cc tersebut kemudian saksi indra gunawan meminjam uang kepada istri Terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli bahan bakar untuk sepeda motor Supra X 125 cc tersebut untuk dibawa ke kutacane. Selanjutnya Terdakwa melewatkan sepeda motor Supra X 125 cc yang telah dimodifikasi tersebut melewati Pos Polisi Subsektor Rumah Bundar yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara. Bahwa saksi Zulkhaidir Bin Syafruddin (selanjutnya disebut saksi zulkhaidir) yang bertugas di Pos Polisi Subsektor Rumah Bundar pada saat melihat saksi Indra Gunawan kemudian menghentikan saksi Indra Gunawan yang sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Vario 125 yang saksi Zulkhaidir ketahui milik Terdakwa Sofian Ardi dikarenakan saksi Zulkhaidir Bin Syafruddin mengenal Terdakwa karena sering main Pos Polisi Subsektor Rumah Bundar. Lalu saksi Indra Gunawan menjelaskan bahwa telah meminjam sepeda motor tersebut dari Terdakwa Sofian Ardi untuk menjenguk istrinya yang sedang sakit di Kutacane. Selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi Zulkhaidir Bin Syafruddin dan menjelaskan bahwa benar saksi Indra telah meminjam sepeda motornya untuk ke Kutacane. Bahwa setelah melewati perbatasan, Terdakwa memberikan sepeda motor Supra X 125 cc tersebut kepada Saksi Buhari dan saksi Hendra yang hendak menjual Sepeda Motor Supra X 125 cc tersebut ke Kab. Aceh Tenggara kepada sdra. SADAR. selanjutnya Terdakwa pulang menuju rumahnya di Desa Marpunge Kec. Putri Betung Kab. Gayo Lues menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat milik saksi Hendra.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda motor Supra X 125 cc type AFX12U21C07 M/T jenis sepeda motor model solo tahun pembuatan 2021 isi silinder 125 CC warna merah hitam no. Polisi BL 6064 BD dengan No. Rangka: MH1JBN119MK196141 dengan No. Mesin JBN1E1196171 jenis roda dua merupakan milik saksi korban Isnardi Alias Aman Sadira Bin Rasek yang diperoleh saksi Hendra Gunawan dan saksi Buhari dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saksi Hendra Gunawan dan saksi Buhari pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib di Dusun Atu Blah Desa Tampeng Musara Kec. Kutapanjang Kab. Gayo Lues. Sedangkan saksi Indra Gunawan bertugas mencarikan pembeli terhadap sepeda motor hasil curian milik saksi korban.
- Bahwa sepeda motor Supra X 125 cc saat ditemukan dalam keadaan sudah berubah yaitu Kap/Sayap depan sepeda motor tersebut sudah tidak ada, Warna sepeda motor milik saksi korban Isnardi tersebut sebelumnya berwarna Hitam merah kemudian berubah menjadi warna hitam polos, Plat Nomor depan dan belakang sudah tidak ada, Kaca Spion kanan kiri sepeda motor tersebut sudah tidak ada, Stop Kontak sepeda motor tersebut sudah diubah atau di rusak. Tutup Knalpot Warna Crome sepeda motor Supra X 125 cc tersebut sudah tidak ada.
- Bahwa berdasarkan Daftar Pencarian orang nomor: DPO/13/VI/Res.1.8/2025/Reskrim yang dikeluarkan tanggal 26 Juni 2025 oleh Satreskrim Polres Gayo Lues, saksi Zulkhaidir Bin Syafruddin pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib mengamankan Terdakwa Sofian Ardi Alias Sopian Bin Alm. M Yusuf di Pos Polisi Subsektor Rumah Bundar. Kemudian Saksi Riski akbar langsung menuju di Pos Polisi Subsektor Rumah Bundar untuk mengitrogasi Terdakwa yang selanjutnya dibawa ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat tindak pidana tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan telah menghambat pekerjaan sehari-hari saksi korban untuk berpergian.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------- |