Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
KAIRUL ALIAS IRUL ALIAS AMAN RIANDI BIN JEMAAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 235 /L.1.26/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAIRUL ALIAS IRUL ALIAS AMAN RIANDI BIN JEMAAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa KHARIUL Alias IRUL Alias AMAN RIANDI Bin JEMAAT, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri bersama dengan DARWIN (belum tertangkap/DPO) dan GINTING (belum tertangkap/DPO) hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 di Jembatan Tok Nisar yang beralamat di Dusun Pantan Desa Kenyaran Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren, “Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara :

Bermula pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 Sekitar pukul 20:00, Terdakwa KHAIRUL bersama 2 Rekan Terdakwa yang bernama DARWIN (DPO) dan GINTING (DPO) pergi ke Jembatan Tok Nisar yang beralamat di Dusun Pantan Desa Kenyaran Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk Grandmax Milik Ginting, dengan membawa perlengkapan alat pemotong Besi. Setibanya di lokasi dimaksud, sekitar pukul 22:00 Terdakwa dan rekannya langsung makan malam di Jembatan Tok Nisar yang beralamat di Dusun Pantan Desa Kenyaran Kecamatan Pantan cuaca Kabupaten Gayo Lues, setelah makan malam GINTING pergi mengantar mobil yang dikendarai sebelumnya ke salah satu kilang kopi di daerah Kecamatan Pantan cuaca sedangkan Terdakwa bersama dengan DARWIN menunggu di Jembatan Tok Nisar dan pada saat itu Darwin menelpon saksi PAISAL Bin HUSIN untuk meminjamkan sepeda motor sakai PAISAL kepada GINTING. Setelah 1 jam kemudian GINTING datang dengan membawa sepeda motor Merk Suzuki Satria F warna Abu-abu Hitam Dengan NO Pol : BL 4689 PY yang dipinjam dari saksi PAISAL tersebut, seanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan DARWIN dan GINTING langsung mulai memotong besi dengan menggunakan alat pemotong besi Las Oksigen dan dengan cara dibakar dan dipotong dengan menggunakan gas LPG 3kg dimana Terdakwa bersama dengan DARWIN dan GINTING melakukan pemotongan besi jembatan tersebut sejak hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira Jam 23:00 WIB sampai pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, jam 03:00 wib dini hari.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB, Saksi HAYADDIN AMRI dan saksi HERMAN SYAH PUTRA bersama-sama dengan masyarakat setempat mendatangi jembatan Tok Nisar yang berada Dusun Pantan Desa Kenyaran Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues dan mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang melangsir besi jembatan yang sudah dipotong sedangkan DARWIN dan GINTING yang melihat Terdakwa langsung meninggalkan lokasi kejadian dan berhasil melarikan diri. Bahwa saat Terdakwa diamankan turut ditemukan barang bukti berupa : a. 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Suzuki Satria F warna Abu-abu Hitam Dengan Nomor Polisi : BL 4689 PY diparkir di dekat salah satu rumah yang berada di sebelah jembatan arah menuju perkebunan Pantan Cuaca, b. 2 (Dua) Buah Tabung Las Oksigen Warna Biru, 2 (Dua) Buah Tabung Tabung Gas LPG 3 Kg, 1 (Satu) Buah Selang Oksigen Warna Hijau dan 1 (Satu) Buah Selang Oksigen Warna Merah masing-masing ditemukan di lokasi pemotongan yang dilakukan Terdakwa KAIRUL Alias IRUL dan 2 (dua) orang rekannya, 8 (Delapan) Potong Besi H. Baja Saksi temukan Sebagian di dekat jalan raya dan Sebagian lagi masih di lokasi tempat Terdakwa dan 2 (dua) orang rekannya melakukan pemotongan.

            Selanjutnya saksi-saksi menghubungi Pihak Kepolisian Resor Gayo Lues untuk menyerahkan Terdakwa yang berhasil diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya