Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU:
------- Bahwa Terdakwa PALAHUDIN Alias PALA Bin BARDAN KURNIAWAN pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 Sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025 bertempat di Pinggir Jalan Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat, Terdakwa diperkenalkan oleh teman Terdakwa yang bernama FAHMI yang berada di lapas CIREBON kepada RIO HERWINDO yang mana sebelumnya FAHMI menelpon Terdakwa menanyakan “Pala mau kerja jadi supir nggak?” lalu Terdakwa jawab “mau” lalu FAHMI mengatakan “kalo mau kukasih nomor mu ni sama kawan ku RIO HERWINDO ya” setelah itu Terdakwa langsung dihubungi oleh RIO HERWINDO menayakan “apakah benar kamu mau mau kerja jadi supir bawa penumpang dari aceh ke jakarta” Terdakwa menjawab “betul” kemudian RIO mengatakan “kalo emang betul mau ku kasih nomor mu sama kawan ku REZA ya dia yang akan nanti mengarahkan mu menuju ke aceh”. Setelah seminggu berkomunikasi dengan REZA, Terdakwa pun langsung bergerak dari Cianjur menuju ke Provinsi Aceh yang memakan waktu selama 4 (empat) hari. Kemudian pada pertengahan bulan Maret 2025 Terdakwa sampai di Kabupaten Gayo Lues dan sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa diarahkan oelh REZA ke Desa Jabo dan setelah sampai di Lokasi dimaksud, Terdakwa bertemu dengan dua orang yg Terdakwa tidak kenal lalu mereka memasukkan narkotika jenis ganja ke mobil yang Terdakwa bawa, disitu lah Terdakwa baru tau bahwa Terdakwa disuruh membawa/mengangkut narkotika jenis ganja dari Blangkejeren menuju ke Jakarta. Terdakwa kemudian membawa narkotika jenis Ganja dengan beratv 80 (delapan puluh) kilogram dari Gayo Lues menuju ke Jakarta. Setelah sampai di Jakarta, Terdakwa dihubungi oleh RIO HERWINDO untuk menemui dua orang yang Terdakwa tidak kenal lalu Terdakwa beserta dua orang tersebut memindahkan narkotika jenis ganja dari mobil Terdakwa ke mobil mereka lalu setelah itu Terdakwa langsung bergerak pulang ke rumah Terdakwa di Cianjur. Setelah sampai di rumah Terdakwa baru Terdakwa mendapatkan upah melalui Tranfers ke rekening milik Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025, Terdakwa kembali dihubungi oleh RIO yang menawarkan untuk membawa/mengangkut narkotika jenis ganja dari Gayo Lues ke Jakarta. Oleh karena Terdakwa merasa puas dengan upah yang di berikan, Terdakwa pun kembali melakukan pekerjaan itu untuk kedua kali nya.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa sampai di Blangkejeren lalu Terdakwa menghubungi REZA dan terjadi percakapan sebagai berikut :
Terdakwa
|
:
|
Reza saya udah sampai ni ke blangkejeren
|
Reza
|
:
|
tempat kita muat ganja yang pertama kemarin pala
|
Terdakwa
|
:
|
udah lupa aku jalan nya za
|
Reza
|
:
|
ko ikutin aja jalan besar tu nanti di jembatan terakhir ga jauh dari situ masuk ke gapura merah putih sebelah kiri lalu setelah itu ko lurus terus nanti ada Dua orang nunggu ko disitu
|
Terdakwa
|
:
|
Oke
|
- Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan dua orang yang sebelumnya sudah pernah Terdakwa temui di tempat itu juga di kali pertama Terdakwa memuat narkotika ganja yang sudah berhasil sampai ke Jakarta. Setelah sampai di Desa Jabo, dua orang tersebut langsung membuka bagasi mobil Terdakwa mengambil kandang beserta ayam yang ada di bagasi, 1 (satu) plastik besar warna putih bening yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa dari Cianjur serta 1 (satu) sarung mobil warna hitam.
- Tidak lama setelah mereka mengambil barang – barang tersebut lalu Terdakwa kembali dihubungi oleh REZA yang mengatakan “pala keluar sekarang dari tempat mu tu ada mobil yang mendekat sama mu tu”. Mendengar hal tersebut Terdakwa pun langsung bergerak keluar dari semak-semak Desa Jabo Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues menuju ke Kota Blangkejeren namun pada saat diperjalanan Terdakwa hendak keluar dari Desa Jabo Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, Terdakwa berselisih dengan mobil Agya Warna Hitam kemudian mobil tersebut mengikuti mobil yang dikemudikan Terdakwa sampai ke Jalan Desa Penampaan Kec. Blangkejeren Kab. Gaya Lues. Sesampainya di jalan Desa Penampaan, Terdakwa dihadang oleh Mobil Avanza Warna Hitam sehingga Terdakwa berhenti. Kemudian dari kedua mobil tersebut keluar 3 (tiga) orang laki-laki yang berpakaian preman membawa senjata dan memakai rompi bertuliskan polisi kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan setelah dilakukan intoregasi, Terdakwa mengaku bahwa memang benar Terdakwa hendak mengangkut/membawa narkotika jenis ganja dari Desa Jabo Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Kemudian Terdakwa berserta dengan ketiga Petugas Polisi tersebut langsung bergerak menuju ke semak-semak di Desa Jabo untuk mengecek letak keberadaan narkotika jenis ganja yang hendak Terdakwa angkut/bawa. Di areal tersebut ditemukan 5 (lima) karung goni yang berisikan narkotika jenis ganja dengan jumlah 105 Bal/Kg yang di bungkus dengan plastik warna hitam serta di balut dengan lakban warna kuning dan juga di tutupi oleh plastik besar warna putih bening serta di balut kembali dengan sarung mobil warna hitam milik Terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I.
- Bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan terdakwa telah dilakukan penimbangan yang tertuang pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 061/61047/BB/I/2025 tanggal 23 April 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MULYADI dengan kesimpulan Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning seberat 105 (seratus lima) kilogram. Kemudian terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan dengan berat bruto 324,03 (tiga ratus dua puluh empat koma nol tiga) untuk dilakukan pemeriksaan yang tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3412/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat bruto 324,03 (tiga ratus dua puluh empat koma nol tiga) gram milik Terdakwa atas nama PALAHUDIN BAHARSAN Alias PALA Bin BARDAN KURNIAWAN adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat bruto 290 (dua ratus sembilan puluh) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa PALAHUDIN Alias PALA Bin BARDAN KURNIAWAN pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 Sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025 bertempat di Pinggir Jalan Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 23 april 2025 sekira pukul 03.40 Wib saksi ELBIADI SYAHPUTRA, Saksi ANDREI BASTIAN LUBIS dan Saksi YOAN MAULANA masing-masing Personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan pemuatan narkotika jenis ganja ke dalam satu unit mobil merk NISSAN X TRAIL warna hitam dengan nopol: B 1893 BMS di Dusun Jabo Desa Penggalangan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Menanggapi informasi tersebut Petugas Anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud. Kemudian pada saat Petugas sampai di Dusun Jabo, Petugas berpapasan dengan 1 (satu) unit mobil merk NISSAN TIPE X TRAIL warna hitam dengan Nopol B 1893 BMS, melihat hal tersebut Anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Selanjutnya Petugas berhasil memberhentikan mobil tersebut sekira pukul 04.00 wib di pinggir jalan Desa Penampaan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues dan berhasil mengamankan pengemudi mobil tersebut yang bernama PALAHUDIN BAHARSAN. Setelah itu Petugas melakukan introgasi singkat dan Terdakwa mengakui bahwa benar akan melakukan pemuatan narkotika jenis ganja di Dusun Jabo Desa Penggalangan kec. Blangkejeren kab. Gayo Lues namun tidak jadi karena Terdakwa diberi kabar oleh REZA (DPO) bahwa ada mobil yang tidak di kenal masuk ke dalam Dusun Jabo Desa Penggalangan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues sehingga Terdakwa membatalkan pemuatan narkotika jenis ganja tersebut. Selanjunya Petugas melakukan pengecekan terhadap lokasi tempat pemuatan Narkotika jenis Ganja oleh Terdakwa, dan dari hasil pemeriksaan tersebut petugas menemukan 5 (lima) karung goni yang di dalam terdapat narkotika jenis ganja sebanyak 105 Bal/Kg yang ditutupi plastik besar warna putih dan dibungkus dengan penutup mobil warna hitam. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan terdakwa telah dilakukan penimbangan yang tertuang pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 061/61047/BB/I/2025 tanggal 23 April 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MULYADI dengan kesimpulan Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning seberat 105 (seratus lima) kilogram. Kemudian terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan dengan berat bruto 324,03 (tiga ratus dua puluh empat koma nol tiga) untuk dilakukan pemeriksaan yang tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3412/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat bruto 324,03 (tiga ratus dua puluh empat koma nol tiga) gram milik Terdakwa atas nama PALAHUDIN BAHARSAN Alias PALA Bin BARDAN KURNIAWAN adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat bruto 290 (dua ratus sembilan puluh) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |